Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Ibu Yosua Tak Terima: Anak Kami Dibunuh dengan Sadis
Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.
Putri sendiri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dimulai.
Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.
Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.
"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
Sebelumnya Ferdy Sambo resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.
| Ustaz Derry Sebut Ammar Zoni Sudah Tobat dari Narkoba, Tapi Kecewa Perlakuan Bak Kartel |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Balita Ditemukan Meninggal Dekat Gardu Listrik: PLN Angkat Bicara |
|
|---|
| 'Tunggu Ayah Nak' Sesal Tangis Agung, Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Sumsel |
|
|---|
| Drama di Kemenkeu: Ajudan Minta Wartawan Pergi, Purbaya Langsung Tegur |
|
|---|
| Kuasa Hukum Kecewa: Ammar Zoni Dirantai Bak Teroris Hanya Karena 1 Linting Ganja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.