Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Ricky Rizal Menangis & Mengakui Hal Ini

Ricky menegaskan tidak mengetahui adanya ancaman dari Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang.

Tribunnews
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Ricky Rizal menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota keberatan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Awalnya, sambil meneteskan air mata, Ricky mengungkapkan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut pengamanan senjata milik Brigadir J adalah salah satu rencana dalam pembunuhan terhadap Yosua adalah tidak benar.

Bantahan ini pun dipertegas ketika Ricky mengatakan dalam pleidoinya bahwa ia tidak mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap rekannya tersebut.

“Pengamanan senjata api (Brigadir J) yang dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan.”

“Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut,” ujarnya sambil mengusap air mata yang menetes.

Kemudian, Ricky mengatakan upaya pengamanan senjata api Brigadir J adalah bentuk pencegahan agar keributan yang sempat terjadi dengan Kuat Ma’ruf tidak semakin buruk.

Hal ini dilakukannya lantaran dirinya sebagai anggota polisi dan orang yang dituakan di antara seluruh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selanjutnya, Ricky menegaskan tidak mengetahui adanya ancaman dari Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang.

Ia mengatakan tidak ada permasalahan pribadi maupun kedinasan dengan Brigadir J.

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

JPU meminta kepada hakim agar menyatakan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU pada Senin (16/1/2023).

JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ricky Rizal.

Adapun hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved