Berita Pelalawan

Curi Komputer 8 Eskavator di 6 Lokasi dalam 7 Bulan di Pelalawan, Polisi Ringkus Komplotan Curas

Komplotan pelaku pencurian dan kekerasan (curas) spesialis alat berat di wilayah Pelalawan berhasil dibekuk polisi

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK SH dalam pers rilis terkait kasus curas alat berat,Rabu (25/1/2023). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Nurahim, Kasi Humas Edy Harianto, dan Kapolsek Kerumutan Ipda Edi W. Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung 

Sedangkan dua tersangka lagi yang telah diamankan Polres Rohil yakni SS alias Regar (41) warga Langkat, Sumatera Utara.

Perannya mengikat kaki dan tangan operator dengan menggunakan tali, serta menutup mata dan mulut operator menggunakan lakban. Terakhir PK alias Pandu (33) peranannya sama dengan SS.

"Dalam beraksi, komplotan ini tidak segan-segan melukai operator dan penjaga alat berat. Supaya bisa mencuri komputernya," tambah Kapolres Suwinto.

Bahkan, aksi mereka di dua dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kerumutan operator serta penjaga alat berat dilukai hingga korban berdarah dan tak sadarkan diri.

Sedangkan korban lainnya hanya diikat pada kaki dan tangan serta menutup mata dan mulut dengan lakban.

Beruntung pada korban sudah sembuh dan beraktivitas seperti biasa saat ini.

Penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan atas laporan perusahaan PT BRL.

Perusahaan tersebut kehilangan komponen dari 8 alat berat di 6 lokasi selama tujuh bulan dalam tentang bulan Mei 2022 sampai Januari 2023.

Aksi terakhir komplotan rampok ini pada awal Januari lalu. Kemudian tim gabungan mendapat informasi terkait keberadaan tiga pelaku yakni JT, AC, dan SUP berada di wilayah Kecamatan Bandar Seikijang.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan langsung diinterogasi terkait keberadaan tersangka lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap KMS dan NS di Kota Pekanbaru.

Sedangkan tersangka AS dan PK diamankan bersama Polres Rokan Hilir di wilayah Rohil.

"Para pelaku dijerat menggunakan pasal 355 KUHP junto pasal 65 junto 480. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tambah Suwinto.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari komplotan garong ini diantaranya 33 batang kunci berbagai jenis dan ukuran, sarung tangan.

Kemudian lima helai tali plastik, terpal, sepucuk senjata airsoft gun warna silver, dua unit sepeda motor, tas ransel, dan empat unit telepon genggam berbagai merk.

"Senjata airsoft gun ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya di lapangan. Kerugian yang dialami perusahaan pemilik alat berat mencapai ratusan juta jika ditotal," tukas Kapolres Pelalawan yang baru satu bulan menjabat ini.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved