Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi membacakan pledoi tas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) hari ini Rabu (25/1/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 25 Jan 2023, (agenda) untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: KETIKA Ferdy Sambo Pamer Prestasi: 6 Pin Emas Kapolri dan Anugerah Bintang dari Presiden
Baca juga: Ferdy Sambo Bicara Tuduhan Hoax ke Dirinya: Saya Dituduh Bandar Narkoba, Judi, Hingga LGBT
Kubu Bharada E Berharap Keadilan Ditegakkan
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
Ronny menyebut, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny saat dihubungi Tribunnewscom, Senin (23/1/2023).
Ronny menyebut, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.
Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.
"Terkait Pledoi sudah 90persen hampir selesai," tukas Ronny.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )