Sidang Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Curhat Pilu Curhat Trisha Eungelica Putri Ferdy Sambo, Bangga Jadi Anak Kedua Orangtuanya
Baca juga: Jenderal Polisi Divonis Hukuman Mati? Ferdy Sambo Bukanlah yang Pertama, Sudah Pernah Terjadi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
Ferdy Sambo
Brigadir J
Tribunpekanbaru.com
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
| Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding, Akankah Dikabulkan? |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejagung Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa |
|
|---|
| Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.