Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sempat mengungkap kondisi kliennya jelang sidang vonis.

Editor: Sesri
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini Rabu (15/2/2023)

Menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sempat mengungkap kondisi kliennya jelang sidang vonis.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkap kondisi Bharada E menghadapi sidang vonisnya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E sempat sulit tidur.

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari 2023.

Baca juga: Curhat Pilu Curhat Trisha Eungelica Putri Ferdy Sambo, Bangga Jadi Anak Kedua Orangtuanya

Baca juga: Kuat Maruf Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh!

Adapun pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy setelah mendampingi Richard Eliezer dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.

"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.

Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana.

"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.

"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved