Kasus dan Penjelasan Nikah Beda Agama dalam UU Perkawinan Indonesia, Boleh?
Jika Mikha Tambayong dan Deva Mahenra nikah beda agama , maka menambah kasus nikah agama di Indonesia, berikut penjelasan nikah beda agama dalam UU
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jika Mikha Tambayong dan Deva Mahenra nikah beda agama , maka menambah kasus nikah agama di Indonesia, berikut penjelasan nikah beda agama dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia, apakah boleh?
Sebelum Mikha Tambayong dan Deva Mahenra , tujuh bulan lalu atau bulan Juni 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan pasangan nikah beda agama berinisial DRS dan JN.
DRS yang beragama Kristen nikah beda agama dengan JN yang memeluk agama Islam , mereka melangsungkan pernikahan pada 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat.
Pada 27 Juni 2022 keduanya melayangkan gugatan ke PN Jaksel dan meminta pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah serta meminta pengadilan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapill) menerbitkan akta perkawinan.
Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel, namun majelis hakim menolak mengabulkan permohonan DRS dan JN yang meminta supaya pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah.
Majelis hakim mengabulkan permintaan DRS dan JN untuk memerintahkan Dukcapil mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).
Menurut hakim, kendati DRS dan JN berbeda agama, keduanya telah melakukan perkawinan, sehingga sebagaimana bunyi undang-undang, perkawinan itu harus dicatatkan.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan dari para pemohon dan dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, maka petitum para pemohon pada angka dua dan tiga beralasan hukum untuk dikabulkan," kata hakim.
Berkaca dari kasus ini, bagaimana sebenarnya aturan nikah beda agama di Indonesia? Benarkah Undang-undang Perkawinan membolehkan?
Aturan nikah beda agama
Ihwal pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Pasal 1 UU tersebut, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lalu, mengacu Pasal 2, perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama. Berikut bunyi selengkapnya:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 8 UU yang sama mengatur tentang perkawinan yang dilarang. Salah satunya, berkaitan dengan larangan agama.
| Arti Kata Halloween atau Halloween Artinya dan Apa Itu Halloween serta Halloween Menurut Agama |
|
|---|
| Breaking News: Kuota Haji Riau 2026 Turun 7,23 Persen |
|
|---|
| Komunitas Kebaya Menari Tampil di KBRI Takhta Suci |
|
|---|
| Sebentar Lagi Diumumkan, KPK Bocorkan Ciri-Ciri Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Arti Nikah Siri, Hukum, Penyebab, Dampak, Nikah Siri dalam Islam, Korban Nikah Siri dan Contoh Kasus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.