Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Maling Sawit di Rohul Gagal Kabur, Angkut Curian Pakai Truk Dicurigai Sekuriti Diserahkan ke Polisi

Maling Sawit di Rohul gagal kabur hingga berhasil diamankan pihak keamanan PTPN V Sei Intan dan diserahkan ke polisi

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Penyidik Polsek Kunto tengah memeriksa bak mobil diduga mengangkut tandan buah sawit curian yang dilakukan Maling Sawit di Rohul berinisial BP dari kebun PTPN V Sei Intan, Kabupaten Rohul Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Maling Sawit di Rohul gagal kabur hingga berhasil diamankan pihak keamanan PTPN V Sei Intan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Maling Sawit di Rohul itu belakangan diketahui berusia 24 tahun berinisial BP.

Kini, Maling Sawit di Rohul itu harus merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi sel tahanan setelah ditangkap atas dugaan pencurian buah sawit pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono mengatakan, penangkapan terhadap Maling Sawit di rohul berinisial BP dilakukan pertama kali oleh sekuriti PTPN V Sei Intan saat patroli di Pos Palang I Afdeling I Blok D-I.

Kejadian bermula ketika pihak sekuriti kebun perusahaan plat merah itu memeriksa kendaraan berjenis truk dengan nopol BM 8805FZ di pintu Pos I yang menjadi pos terluar dari areal kebun tersebut.

Pada saat diperiksa di bagian bak, sekuriti menemukan setumpuk tandan buah sawit sebagai muatan dari mobil truk tersebut.

"Nah, ketika mau ditanya sama pengendara, kedua orang rekan yang duduk di sebelahnya di dalam mobil truk itu langsung kabur," sebut Mardiono pada Senin (30/1/2023).

BP yang tak berhasil melarikan diri itu kemudian langsung diamankan dan dibawa ke pos sekuriti untuk diperiksa dan diinterogasi.

Dalam pengakuannya kepada para sekuriti, BP mengakui bahwa buah sawit tersebut berasal dari Afdeling III Blok KL yang rencananyabakan dibongkar di PKS Sei Intan.

Namun, sebelum buah tersebut dibawa, muatan mobil truk itu sempat diturunkan sebanyak 34 tandan di Blok D-8.

Manajemen PTPN V yang menerima laporan sekuritinya itu kemudian meneruskan hal tersebut dengan membuat laporan dan menyerahkannya kepada pihak berwajib di Polsek Kunto Darussalam agar ditindaklanjuti.

Saat ini, pelaku berinisial BP itu sudah mendekam di Mapolsek Kunto Darussalam berikut dengan sejumlah barang bukti berupa 34 jenjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil truk Colt Diesel merk Hino Deutro warna hijau dengan nopol BM 8805 FZ.

Kini, Maling Sawit di Rhul itu harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved