Minyak Goreng Minyakita Langka, Kini Pemerintah Beri Syarat Buat Masyarakat, Beli Harus Pakai KTP

Kemendag mensyarakatkan masyarakat yang akan membeli MinyaKita mulai Februari 2023 ini harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP.

TRIBUNPEKANBARU.COM/FERNANDO SIKUMBANG
ILUSTRASI - Pedagang di Pasar Limapuluh, Kota Pekanbaru hanya menjual minyak goreng kemasan bermerk non subsidi pemerintah lantaran kelangkaan minyak subsidi MinyaKita. Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang 

"Boleh saja beli lima kilogram. Tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa HET MinyaKita yang sudah ditetapkan sebesar Rp 14.000. Zulkifli meminta agar penjual minyak goreng tidak bermain-main ketika menjual MinyaKita karena mereka diawasi Satgas Pangan.

Tambah Pasokan untuk Ramadan

Zulkifli menyatakan Kemendag akan menambah pasokan MinyaKita menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.

Selain untuk menekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved