Berita Riau

Ketua PWNU Riau Ikut Lapor Bawaslu Karena Tidak Lolos Balon DPD RI

Rabu merupakan hari terakhir batas pengaduan permohonan sengketa ke Bawaslu dari bakal calon DPD RI yang tidak memenuhi syarat sebelumnya.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
ist
Rabu merupakan hari terakhir batas pengaduan permohonan sengketa ke Bawaslu dari bakal calon DPD RI yang tidak memenuhi syarat sebelumnya. FOTO: Ketua PWNU Riau Rusli Ahmad 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rabu (8/2/2023) merupakan hari terakhir batas pengaduan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari bakal calon DPD RI yang tidak memenuhi syarat sebelumnya.

Bawaslu baru menerima tiga nama yang melapor dan menyampaikan permohonan sengketa. 

Satu di antaranya ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau Rusli Ahmad yang melapor ke Bawaslu dan masuk dalam tujuh yang tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan 34 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lolos verifikasi administrasi syarat minimal dukungan.

Sementara tujuh lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu jika merasa ada kejanggalan di verifikasi administrasi yang dilakukan.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyatakan hingga hari ini, Rabu (8/2/2023) yang merupakan hari terakhir pelaporan sudah tiga bacalon DPD yang melapor ke Bawaslu.

"Hingga saat ini, sudah 3 bacalon yang berkomunikasi dan memproses permohonan sengketa proses, Saut Sihombing, Mimi, dan Rusli Ahmad," ujar Alnofrizal memberi keterangan pada Media, Rabu(8/2/2023)

Ia menyebut Dari tiga bacalon yang mengajukan tersebut, satu bacalon sudah melengkapi dokumen kelengkapannya sementara Sisanya masih tahap melengkapi.

"Atas nama Mimi, berkas permohonannya sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses untuk tahapan selanjutnya,"ujar Alnofrizal.

Ia mengatakan, sesuai aturan, para Bacalon diberikan waktu tiga hari sejak pleno verifikasi administrasi dilakukan untuk melaporkan pada Bawaslu. Pleno sendiri telah dilakukan pada Minggu (5/2/2023) sehingga hari ini menjadi hari terakhir pelaporan verifikasi administrasi tersebut.

"Para bacalon yang ingin mengajukan permohonan sengketa ini diberi batas waktu hingga pukul 16.00 wib hari ini," Tutup Alnof.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu, Amiruddin Sijaya mengatakan Amiruddin mengatakan ada sejumlah hal yang bisa dilaporkan bacalon terkait dengan verifikasi administrasi minimal dukungan terutama perihal teknis.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved