Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan

Jaksa Pidsus Inhil menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indragiri Hilir (Inhil), menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan. 

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.

Saat perencanaan, Kamsol, PJ Bupati Kampar saat ini, ketika itu masih menjabat Kepala Disdik Riau. Dalam pelaksanaannya, Rudiyanto yang menjadi PA.

Berikutnya, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) saat perencanaan adalah Ardison, dan saat pelaksanaan adalah Khairil Anwar. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Daniel Irfan.

Dari hasil penelitian terhadap volume dan mutu bangunan SMAN 1 Tembilahan diperoleh kesimpulan bahwa bangunan mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm.

Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan. Diduga pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved