Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Wanita di Rohul Ini Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Pria Beristri

Seorang wannita di Rohul membuat heboh masyarakat Desa Babussalam Senin (6/2/2023) karena membuang bayinya yang berusia dua hari.

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang wanita di Rohul membuat heboh masyarakat Desa Babussalam Senin (6/2/2023) karena membuang bayinya yang berusia dua hari.

Bayi perempuan tersebut kemudian ditemukan warga tergeletak di sebuah masjid.

Usut punya usut, ternyata bayi tersebut merupakan hasil cinta terlarang dua orang insan yang tak bertanggungjawab antara seorang pria berinisial ER (27) dan seorang gadis berinisial SFL (19).

Disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito pada Rabu (8/2) saat ekspos di Polres Rohul, kedua pasangan itu merupakan orangtua dari bayi berusia dua hari tersebut.

"Kedua pelaku yakni ER dan SFL bekerja di sebuah rumah makan di Tambusai. ER sebagai supir dan SFL sebagai pelayan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu.

ER dan SFL diketahui sudah menjalin kasih sejak 2020 silam. Namun, hubungan mereka sudah menjadi seperti suami istri sejak Februari 2022 lalu.

Kejadian pertama hubungan terlarang dua orang pelaku itu terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

ER yang sudah berstatus sebagai suami orang itu menjalin asmara bersama SFL hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan cantik.

Namun, karena merasa malu memiliki seorang anak diluar pernikahan, bersama seorang pria yang sudah menikah pula, maka keduanya bersepakat untuk membuang buah cintanya itu dengan meletakkannya di teras sebuah masjid di kawasan Desa Babussalam.

Ibu si bayi yang masih berada dalam masa nifas itu tidak bisa langsung masuk kedalam masjid, maka ER sebagai ayahnya meletakkan anaknya yang masih merah itu di teras masjid tersebut.

Kenapa harus di masjid? Kapolres menyebut, kedua pelaku baik ER dan SFL berpendapat bahwa, hanya orang-orang baik saja yang pergi ke masjid.

"Makanya, keduanya berharap, jika anaknya nanti ditemukan, maka akan dipelihara pula oleh orang-orang yang baik," sebutnya kemudian.

Kapolres melanjutkan, saat ditemukan oleh Bhabinkamtibmas, bayi itu diletakkan di dalam sebuah kasur bayi berwarna hijau dengan terbungkus sebuah bedong dan diselimuti oleh kain jarik berwarna merah.

Bayi itu dibungkus rapi di dalam sebuah plastik besar berwarna biru dengan tulisan spidol di bagian luar 'Bdn Maria'.

Kelak, tulisan tersebutlah yang menjadi petunjuk perbuatan tak bertanggungjawab antara ER dan SFL oleh pihak kepolisian dari Polres Rohul dalam menyingkap kejadian tersebut.

Kapolres menerangkan, usai mendapat laporan penemuan bayi itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu langsung menyisir seluruh klinik dan praktek bidan dengan nama Maria.

Titik terang pun bersinar dengan cepat membuka tabir gelap seputar bayi perempuan yang kini sudah genap berusia tujuh hari tersebut.

"Akhirnya, dari sebuah praktek bidan di Kecamatan Rambah, kita berhasil mengetahui bahwa ada seorang anak perempuan yang dilahirkan disana dengan ciri-ciri yang sama," jelas Kapolres.

"Dari sana, akhirnya kita berhasil melacak keberadaan pelaku laki-laki berinisial ER yang akhirnya bisa kita amankan di sebuah lokasi di Kecamatan Rambah," tambah dia lagi.

Dari ER, polisi mengorek informasi lebih lanjut terkait ibu yang melahirkan bayi tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 19 tahun di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu karena memilkki anak di luar perkawinan.

"ER dan SFL ini sempat juga mengambil penginapan di Pasir Pangaraian selama dua hari. Kita menduga, penginapan itu sebagai tempat transit keduanya selama sama masa persiapan persalinan," bebernya.

Atas perbuatan melanggar hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 17/2016 dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun enam bulan.

"Tak hanya itu, keduanya juga kita jerat dengan Pasal 307 KUH Pidana karena telah menelantarkan seorang anak dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," sambung Kapolres menjelaskan.

Adapun nasib bayi yang kini sudah genap berusia tujuh hari itu, saat ini masih dirawat di RSUD Rokan Hulu di Pasir Pangaraian.

Bayi itu kini berada di bawah pengampuan UPTD PPA Dinsos Rohul dan masih mendapatkan perawatan sebagaimana bayi yang baru lahir.

"Saat ini kita masih melakukan pendekatan baik dengan keluarga ER maupun SFL untuk menerima bayi tersebut dan mau membesarkannya," kata Pangucap.

"Jika nanti kedua keluarga tidak berkenan, maka bayi perempuan ini akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Riau di Pekanbaru agar dapat dipelihara negara ataupun diadopsi sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tambah dia.

Kapolres juga menegaskan, bahwa hak kedua pelaku sebagai orangtua terhadap anak tersebut akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah bayi tersebut mendapatkan kejelasan status selanjutnya.

"Jika nanti bayi itu diadopsi, ya terserah pihak yang mengadopsi. Apakah akan diberi hak bertemu atau tidak, yang jelas saat ini masih dipelihara melalui UPTD PPA Dinsos Rohul di RSUD," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved