Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Guru Agama Cabuli 7 Siswi SDN di Duren Sawit, Modus Periksa PR

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta muridnya mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Tribun
Oknum Guru Agama Cabuli 7 Siswi SDN di Duren Sawit, Modus Periksa PR 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru agama yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur ditangkap polisi karena mencabuli 7 siswinya.

Oknum guru tersebtu bernama M Alamsyah.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta muridnya mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Kemudian, ketika jam pelajaran dimulai, guru cabul itu memanggil muridnya tersebut untuk maju ke meja dengan alasan memeriksa PR yang sudah ditugaskan sebelumnya.

Lalu, korban disuruh untuk duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA (Muhammad Alamsyah) juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Alamsyah dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.

Alamsyah Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bahwa Alamsyah sudah dinonaktifkan.

"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," ucapnya, Jumat (10/2/2023).

Disdik DKI, kata Anak buah pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kalau sudah masuk kepolisian kami tidak akan mengintervensi. Nanti kami akan sesuaikan dengan aturan undang-undang dengan aturan kepegawaian," ujarnya.

Bahkan, ia pun mewanti-wanti seluruh guru dan tenaga pendidik di DKI Jakarta agar tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi pelecehan seksual kepada muridnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved