Berita Viral

RICUH, Oknum Guru Olahraga Cabul di Banten Dikepung Warga , Beraksi sejak 2023 , 9 Murid Jadi Korban

Oknum guru olahraga tersebut diketahui telah beraksi sejak tahun 2023. 9 murid jadi korbannya . Berikut modusnya dibeberkan polisi

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
( ilustrasi ) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ricuh. Warga yang geram mengepung kediaman oknum guru olahraga di Banten yang diduga telah mencabuli muridnya .

Tak tanggung-tanggung sejumlah murid telah menjadi korban oknum guru tersebut sejak tahun 2023 silam . 

Warga yang mengetahui keberadaan dan perangai oknum guru kemudian mengamannya dengan mengepung rumah

Baca juga: UPDATE Pria Disabilitas di Mataram Tersangka Pencabulan, Terungkap Modus Agus Perdaya Cewek

Polisi yang berada di lokasi segera mengamankan sang oknum guru agar terhindari dari main hakim warga.

Seperti diberitakan, oknum guru honorer di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak didiknya.

Proses penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Senin (14/1/2025) malam sempat terjadi kericuhan karena warga sempat melakukan pengepungan secara sepihak.

"Diamankan di rumahnya, di lokasi sudah dikepung 300-an orang warga, jam 11 malam dibawa ke Polres Lebak," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki di Mapolres Lebak, Selasa (14/1/2025).

Herfio mengatakan, pelaku berinisial WS (25) diduga melakukan tindak pencabulan sejak 2023.

Hingga saat ini, total ada sembilan murid sekolah dasar tempat pelaku mengajar yang diduga menjadi korban pencabulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami pencabulan di beberapa tempat saat jam pelajaran dan kegiatan olahraga.

Baca juga: Dipicu Berita Hoaks Soal Pencabulan, Seorang Warga di Kabupaten Inhu Tewas Dikeroyok

"Modusnya mengajak korban berolahraga, kemudian pelaku melakukan pencabulan ke anak," Ujar Zaki.

Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, juga membuka akses laporan bagi warga jika kemungkinan ada korban lain.

Karena perbuatannya itu, pelaku terancam terjerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. 

Zaki menambahkan, hukuman terhadap pelaku berpeluang diperberat sepertiga hukuman karena statusnya sebagai tenaga pengajar.

9 Murid Jadi Korban

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved