Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jelang Vonis Putri Candrawathi Hakim Sebut Fakta Pelecehan Seksual Bukan Motif Pembunuhan Brigadir J

Vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, aliar Brigadir J, Majelis hakim menyatakan tidak ada fakta yang membuktikan pelecehan seksual.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunnews.com / Rahmat W Nugraha
Jelang Vonis Putri Candrawathi Hakim Sebut Fakta Pelecehan Seksual Bukan Motif Pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, aliar Brigadir J, Majelis hakim menyatakan tidak ada fakta yang membuktikan pelecehan seksual.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyatakan tidak ada fakta Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dengan begitu, majelis hakim menilai motif dari pembunuhan Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Dengan tidak terbuktinya motif pembunuhan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menilai kalau motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

Kendati demikian, Majelis Hakim tidak menjelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan mengenyampingkan seluruh dugaan adanya pelecahan seksual yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," sambungnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved