Jenderal Polisi Divonis Hukuman Mati? Ferdy Sambo Bukanlah yang Pertama, Sudah Pernah Terjadi
Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup yang diketok pada 17 Januari 2023 lalu.
Ia ditangkap pada 1966.
Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada tahun 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.
Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.
Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.
Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.
Nasib berkata lain.
Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri-istri mereka mengajukan grasi.
Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada tahun 1995.
Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.
Profil singkat Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 16 November 2020 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen).
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
| DPRD Sebut Penginapan Lakeside yang Tewaskan Cindy Tak Miliki Izin, Pernah Ditegur Pemkab Solok |
|
|---|
| Suami Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Palembang Tegaskan Janin di Kandungan Istri Adalah Anaknya |
|
|---|
| Jawaban Bayi yang Berbahaya di Tebak tebakan Sulit Bikin Emosi atau Teka Teki Menjebak |
|
|---|
| Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Saat Pilkada DKI Jakarta 2012: Yakin 99,9 Persen Palsu |
|
|---|
| Terjadi Lagi, Nyawa Siswa Melayang Dianiaya Teman di Sekolah, Ada Penggumpalan Darah di Kepala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.