Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jenderal Polisi Divonis Hukuman Mati? Ferdy Sambo Bukanlah yang Pertama, Sudah Pernah Terjadi

Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup yang diketok pada 17 Januari 2023 lalu.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Selama berkarier di kepolisian, Ferdy berpengalaman di bidang reserse.

Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga.

Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam, jenderal bintang dua ini dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved