Uang & Barang Yosua Hilang, Rosti Akan Melapor, Kamaruddin: Dicuri Nenek Putri
Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti handphone serta laptop.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis para terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah rampung.
Namun, keberadaan uang beserta barang milik Yosua masih belum ditemukan.
Terkait hal ini, Ibunda Yoshua, Rosti Simanjuntak, mengatakan akan melaporkan terkait uang milik anaknya yang hilang.
Uang tersebut berjumlah Rp 200 juta.
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua.
Supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).
Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti handphone serta laptop.
"Semuanya, karena ada beberapa rekening bank bni yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menerangkan bahwa pelaporan tersebut dilakulan, karena waktu yang terbatas di Jakarta.
"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kesehatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," terang Kamaruddin.
Kemenangan Kita Semua
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) siang WIB.
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang.
Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Sesuai target kami ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Ronny.
Ronny menerangkan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.
"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," terang Ronny.
Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.
"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.
Sujud dan Cium Tangan
Vonis itu membuat fans Bharada E langsung sujud dan cium tangan orangtua Brigadir J.
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Vonis terhadap Bharada E lebih rendah dibanding para terdakwa lainnya lantaran posisi justice collaborator mantan ajudan Ferdy Sambo itu diterima oleh hakim.
Sesaat pembacaan vonis, seorang wanita yang memakai baju berwarna putih dan rambut dikepang menerobos pihak keamanan.
Tiba-tiba saja wanita tersebut berjalan jongkok ke arah orangtua Brigadir J dan langsung mencium tangan orangtua Brigadir J.
Wanita yang diduga fans Bharada E itu juga mencium tangan kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Dalam video, wanita itu memakai kaus bertuliskan 'Torang Deng Icad'. Di kausnya juga tertulis Jujur itu Mahal.
Orangtua Brigadir J pun tersenyum melihat fans Bharada E tersebut.
Seorang petugas keamanan pun menarik fans Bharada E agar kembali ke kursi ruang sidang.
| Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi karena Rutin Donor Darah dan Berkelakuan Baik |
|
|---|
| Ternyata Inilah Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Terima Remisi 9 Bulan, Begini Rinciannya |
|
|---|
| Kata Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Harvey Moeis Dihukum Mati Saja |
|
|---|
| Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 M, Dana Pensiun Almarhum Tak Keluar |
|
|---|
| Putri Candrawathi Dapat, Ternyata Ini Alasan Ferdi Sambo Tak Dikasih Remisi Natal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.