Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdy Sambo CS Melawan, Tak Terima Vonis Hakim Wahyu

Pihak Ferdy Sambo CS berencana akan mengajukan banding karena mereka keberatan dengan vonis majelis hakim.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo CS tak terima dengan keputsan hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak Ferdy Sambo CS berencana akan mengajukan banding agar hukuman mereka kembali ditinjau.

Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan banding.

Sehingga Bharada E tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan akan bebas setelah masa hukuman selesai.

Hal itu tentu berbanding terbalik dengan empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo CS sebagaimana dalam vonis hakim mendapatkan putusan yang sangat berat.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.

Ini karena empat terdakwa tersebut keberatan dengan vonis majelis hakim.

Sehingga kedepan empat terdakwa ini masih akan berurusan dengan persidangan.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.

Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.

Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved