Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mau Lapor SPT Tahunan Lupa EFIN? Ini Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak

Simak yang harus dilakukan jika lupa EFIN dan cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak.EFIN diperlukan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com /Sesri
Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mau lapor SPT Tahunan tapi lupa EFIN?

Simak yang harus dilakukan jika lupa EFIN dan cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak.

EFIN diperlukan untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Baca juga: 4 Tahun Tak Lapor SPT Warga Bintan ini Dipenjara dan Hartanya Disita

Baca juga: Sudah Mengisi SPT? Jangan Sampai Lupa, 31 Maret Batas Akhir Pengisian SPT Online

Berikut cara aktivasi EFIN dan langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN saat hendak melaporkan SPT tahunan.

Sebelumnya pastikan sudah mengecek inbox di email jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di email.

Jika memang tidak ditemukan Anda dapat mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke kantor KKP.

Bisa juga tanpa datang ke kantor pajak dengan cara

- Telepon 1500200
- Twitter @kring_pajak
- Live Chat www.pajak.go.id
- Telepon nomor resmi KPP terdaftar
- Email resmi KPP terdaftar
- Direct messange akun media sosial KPP terdaftar

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.

- Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Nah, itulah cara mendapatkan EFIN online yang bisa dicoba untuk daftar EFIN online.

( Tribunpekanbaru.com )

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved