Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akhir dari Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Itu Kini Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi 20 Tahun

Langkah tersebut dilakukan usai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah
  • Suami Sandra Dewi itu kini dieksekusi ke Lapas Cibinong

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Suasana tegang tampak menyelimuti proses eksekusi terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyita perhatian publik.

Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi memindahkan suami aktris Sandra Dewi itu ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan usai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan demikian, perjalanan hukum panjang yang menjeratnya kini berakhir di balik jeruji besi.

Kasus Harvey Moeis sendiri menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena nilainya yang fantastis, tetapi juga karena menyeret sejumlah nama besar di industri tambang nasional.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).

Anang menerangkan, eksekusi itu juga berdasarkan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Putusan MA itu diterima Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025.

Baca juga: Istri Mau Lahiran, Tapi Petugas UGD Puskesmas Kosong, Suami di Semarang Ngamuk

Baca juga: Wako Pekanbaru Pastikan Anak yang Jadi Korban Konflik Gajah Dapat Penanganan Medis

Setelah adanya salinan resmi dari MA, kemudian kata Anang, Kepala Kejari Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Dipenjara di Lapas Cibinong

Atas adanya mekanisme tersebut jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pun langsung melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Atas putusan tersebut suami dari artis Sandra Dewi itu pun tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved