Berita Riau
BPOM di Pekanbaru Temukan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Senilai Rp400 Juta, Ini Daftarnya
Balai Besar POM di Pekanbaru 129 jenis obat tradisional Tanpa Izin Edar dan Izin Edar Fiktif dengan nilai Rp 400 juta
Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Besar POM di Pekanbaru 129 jenis obat tradisional Tanpa Izin Edar dan Izin Edar Fiktif yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sebanyak 11.049 pcs dengan nilai lebih dari Rp400 juta.
Temuan tersebut didapati melalui operasi di 5 titik.
Diindikasikan sebagai tempat penjualan atau depot jamu, tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan, dan gudang penyimpananya itu di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Bapak Yosef Dwi Irwan mengatakan, beberapa obat tradisional ilegal yang ditemukan di TKP, antara lain:
1. Raja Madu Klanceng Plus
2. Cobra India
3. Asam Urat Flu Tulang
4. Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo
5. Kopi Jantan Gali Gali
6. Pil Tupai Jantan Asli
7. Kapsagi
8. Gali-Gali Asli Xtra Strong
9. Kianpi Pil
10 Rempah Alam Papua Buah Merah dan lainnya
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/obat-tradisional-tanpa-izin-edar-pku.jpg)