Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

BPOM di Pekanbaru Temukan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Senilai Rp400 Juta, Ini Daftarnya

Balai Besar POM di Pekanbaru 129 jenis obat tradisional Tanpa Izin Edar dan Izin Edar Fiktif dengan nilai Rp 400 juta

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan memberikan keterangan kepada wartawan saat press release operasi penindakan BBPOM di Pekanbaru terkait temuan obat tradisional ilegal di Aula Kantor BBPOM Pekanbaru, Senin (20/2/2023). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Besar POM di Pekanbaru 129 jenis obat tradisional Tanpa Izin Edar dan Izin Edar Fiktif yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sebanyak 11.049 pcs dengan nilai lebih dari Rp400 juta.

Temuan tersebut didapati melalui operasi di 5 titik.

Diindikasikan sebagai tempat penjualan atau depot jamu, tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan, dan gudang penyimpananya itu di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Bapak Yosef Dwi Irwan mengatakan, beberapa obat tradisional ilegal yang ditemukan di TKP, antara lain:

1. Raja Madu Klanceng Plus

2. Cobra India

3. Asam Urat Flu Tulang

4. Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo

5. Kopi Jantan Gali Gali

6. Pil Tupai Jantan Asli

7. Kapsagi

8. Gali-Gali Asli Xtra Strong

9. Kianpi Pil

10 Rempah Alam Papua Buah Merah dan lainnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved