Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Banding, Kejaksaan Siap Melawan

kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal resmi mengajukan banding.

Mereka tentunya tidak terima dengan keputusan hakim yang memvonis dengan penjaran dan hukuman yang sangat berat untuk dilalui.

Setelah keempat terdakwa mengajukan banding, kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas akan mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.

"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (20/2/2023).

Adapun pengajuan banding yang sebelumnya disampaikan dengan mengirimkan akta permintaan banding melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksudkan untuk memenuhi urusan formalitas.

Hal itu agar jaksa tidak kehilangan haknya untu melakukan upaya hukum pada tingkat pertama.

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi 'Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding,'" kata Ketut dalam keteranan resminya pada Senin (20/2/2023).

Sebelumnya diberitakan bahwa para terdakwa telah melayangkan permohonan banding atas vonis Majelis Hakim.

Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan pada Senin (13/2/2023). Kemudian vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dibacakan pada Selasa (14/2/2023).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved