Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Banding, Kejaksaan Siap Melawan
kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Sementara Ferdy Sambo dikenakan tambahan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews)
Baca Juga
| Bidan di Banjarmasin Tewas Ditusuk Karena Tak Mau Pinjamkan Uang ke Pelaku |
|
|---|
| Apa Itu Ilfil Dibahas Lebih Dalam, Simak Disini Arti Atau Ilfil Artinya dalam Bahasa Gaul |
|
|---|
| Diduga Main Api dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Jadi Sorotan: Digerebek saat di Hotel |
|
|---|
| Contoh Soal UAS/PAS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Disertai Kunci Jawaban |
|
|---|
| VIDEO Viral Driver Ojol Baku Pukul dengan Anggota TNI AL: Pangkatnya Serka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.