Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Banding, Kejaksaan Siap Melawan

kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal 

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Sementara Ferdy Sambo dikenakan tambahan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved