Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Kejati Riau Eksekusi Terpidana Korupsi di Inhu ke Bui, Kabur Bertahun-tahun Dibekuk di Kalbar

Sunardi lantas dijemput Kejati Riau untuk dibawa ke Pekanbaru. Sunardi tiba di Kota Bertuah melalui Bandara SSK II, Jumat (24/2/2023) siang

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Terpidana kasus korupsi, Sunardi (rompi oranye) sesaat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, Jumat (24/2/2023) siang. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke penjara.

Sunardi sebelumnya kabur dan dinyatakan buron bertahun-tahun. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sunardi berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kalimatan Barat (Kalbar). Ia pun kini sudah dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.

Terpidana ini, ditangkap di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalbar, pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat diringkus, Sunardi bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Sunardi lantas dijemput Kejati Riau untuk dibawa ke Pekanbaru. Sunardi tiba di Kota Bertuah melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II), Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dirinya tampak dikawal ketat tim Korps Adhyaksa. Sunardi dalam hal ini dipakaikan rompi oranye.

Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu ini, merupakan pesakitan dalam dua kasus korupsi sekaligus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.

Dirinya diketahui pernah mengajukan kredit fiktif di dua bank.

Antara lain di Bank BRI Unit Batang Cenaku pada tahun 2008 dan Bank BNI46 Rengat pada tahun 2011.

Saat kasus korupsi yang menjeratnya ditangani oleh jaksa, Sunardi kabur melarikan diri.

Sampai akhirnya kasus yang membelit Sunardi, dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa.

Untuk perkara yang pertama, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda sebanyak Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.

Kemudian perkara kedua, dia divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.

Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Semua perkara dinyatakan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Untuk menjalani eksekusi masa hukuman, terpidana tersebut kemudian diserahkan ke tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

"Tim Kejati Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejari Inhu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Lanjut dia, Sunardi akan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Inhu.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved