Hendra Kurniawan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Ini Faktor yang Jadi Alasan Hakim
Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang putusan berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023)
Dalam sidang, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangannya.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan pidana Hendra Kurniawan.
Adapun, hal yang memberatkan pidana Hendra menurut majelis hakim yakni karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas secara profesional sebagai anggota Polri.
"Hal memberatkan. Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan.
Sementara untuk hal yang meringankan, Hendra Kurniawan belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan di keluarga.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tukas Hakim Suhel.
Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.
(Tribunnews.com)
| Tiga Paralimpian Riau Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional |
|
|---|
| Pengamat Sebut Ada 3 Beban Pemerintahan Prabowo: Ijazah Gibran hingga Utang Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 156 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Aktivitas ADK701 |
|
|---|
| Energi Surya Menyertai Tumbuh Kembang Anak Istimewa: Masa Depan Kini Lebih Cerah |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 134 135 136 Informatika Kelas 7 SMP/MTs, Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.