Selain Faktor Keamanan , Ternyata Ini Alasan LPSK Memindahkan Lokasi Penahanan Richard
Selain faktor keamanan Ternyata ini alasan lain LPSK pindahkan lokasi penahanan Richard dari rutan salema ke rutan brimob
TRIBUNPEKANBARU.COM - Selain faktor keamanan , ternyata ini alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer.
Seperti diketahui , Richard yang awalnya akan ditahan di rutan Selemba pada akhirnya diminta dipindah ke rutan Brimob .
Pemindahakan tersebut diminta langsung oleh LPSK yang selama ini telah mendampingi Richard di persidangan .
Nah , terkait pemindahan tersebut , ternyata ada alasan lainnya dari LPSK makanya penting untuk mengganti lokasi penahanan Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan alasan pihaknya meminta terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer ditahan di Bareskrim Polri.
Edwin mengatakan, pemindahan tempat penahanan Richard Eliezer berkaitan dengan alasan keamanan selama penahanan.
Dia menyebut, Rutan Bareskrim Polri relatif lebih aman dibandingkan dengan Lapas Salemba yang berpotensi terdapat ancaman lebih besar.
"Salemba kan tempat penahanan dari berbagai macam tindak pidana ya, kita enggak tau. Ada saja mungkin potensi di Lapas Salemba," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/2/2023).
Sedangkan di Rumah Tahanan Bareskrim, Edwin menjelaskan, jumlah tahanan di tempat tersebut terbatas dan memungkinkan Richard Eliezer untuk sendirian di satu sel berbeda.
Sedangkan di Lapas Salemba kemungkinan Richard akan bercampur satu sel dengan terpidana lainnya.
"Tapi kalau di rutan Bareskrim kan dari sisi tahanannya terbatas. Dan kalau di Bareskrim bisa satu sel sendiri, kalau di Lapas Salemba memungkinkan nggak? Secara umum kan lapas kita punya masalah soal overload," ucap dia.
Selain itu, Edwin mengatakan masa tahanan Richard Eliezer yang cukup singkat dan sudah menjalani kurang lebih tujuh bulan kurungan di Rutan Bareskrim selama proses hukum berlangsung.
"Jadi masa penahanan tidak lama supaya tidak melalui proses adaptasi lagi ya. Sejauh ini kalau di Rutan Bareskrim pengamanan LPSK bisa dilakukan lebih maksimal," tutur Edwin.
"Beradaptasi lagi buat Richard dan mungkin kami belum bisa pastikan soal pengamanan di dalam lapasnya. Gitu," sambung dia.
Richard akhirnya disetujui untuk tetap mendekap di Rutan Bareskrim Polri setelah menyelesaikan proses administrasi eksekusi di Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) kemarin.
| Liciknya Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi |
|
|---|
| LPSK Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Dapat Ganti Rugi: Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Polri Minta Dilibatkan di LPSK: Usulkan Anggota Polisi Ikut Melindungi Saksi |
|
|---|
| Kunker ke Riau, Komisi XIII DPR Gelar Konsultasi Publik Perubahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban |
|
|---|
| Riau Masuk 10 Besar Daerah Rawan Kejahatan, Tapi Minim Laporan ke LPSK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.