Selain Faktor Keamanan , Ternyata Ini Alasan LPSK Memindahkan Lokasi Penahanan Richard
Selain faktor keamanan Ternyata ini alasan lain LPSK pindahkan lokasi penahanan Richard dari rutan salema ke rutan brimob
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebelumnya menjelaskan Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.
Menurut Susi, LPSK mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim.
“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) kemarin.
Diketahui, Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (*)
( Tribunpekanbaru.com )
| Liciknya Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi |
|
|---|
| LPSK Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Dapat Ganti Rugi: Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Polri Minta Dilibatkan di LPSK: Usulkan Anggota Polisi Ikut Melindungi Saksi |
|
|---|
| Kunker ke Riau, Komisi XIII DPR Gelar Konsultasi Publik Perubahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban |
|
|---|
| Riau Masuk 10 Besar Daerah Rawan Kejahatan, Tapi Minim Laporan ke LPSK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.