Selain Faktor Keamanan , Ternyata Ini Alasan LPSK Memindahkan Lokasi Penahanan Richard
Selain faktor keamanan Ternyata ini alasan lain LPSK pindahkan lokasi penahanan Richard dari rutan salema ke rutan brimob
"Salemba cuma administrasi saja, terus balik lagi ke Bareskrim," tutur Edwin.
Sebelumnya, Richard dibawa ke Lapas Salemba untuk proses eksekusi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan LPSK
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyatakan, pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Richard merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).
Untuk diketahui, Richard sempat dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan LPSK, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Pemindahan ini dilakukan lantaran kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Setibanya di Lapas Salemba, Richard langsung melakukan registrasi pemeriksaan dan asesmen kesehatan.
Menurut Rika, per Senin kemarin pun status Richard sudah berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Rika menambahkan, pada prinsipnya Lapas Salemba juga sudah siap untuk penempatan Richard baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya.
Namun atas rekomendasi LPSK, Richard pun dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.
"Namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik, maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," ujarnya.
Diketahui, sejak menjadi tahanan Richard Eliezer memang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
| Liciknya Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi |
|
|---|
| LPSK Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Dapat Ganti Rugi: Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Polri Minta Dilibatkan di LPSK: Usulkan Anggota Polisi Ikut Melindungi Saksi |
|
|---|
| Kunker ke Riau, Komisi XIII DPR Gelar Konsultasi Publik Perubahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban |
|
|---|
| Riau Masuk 10 Besar Daerah Rawan Kejahatan, Tapi Minim Laporan ke LPSK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.