Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Shane, Mario Dandy Ogah Lapor Polisi Soal Dugaan Pelecehan AG: Mending Gue Tindak Si David

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu memilih untuk menganiaya David, putra petinggi GP Ansor.

Editor: Sesri
IST
Shane Lukas Rotua teman Mario Dandy Satriyo yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka 

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

( Tribunpekanbaru.com /TribunJakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved