Pengakuan Shane, Mario Dandy Ogah Lapor Polisi Soal Dugaan Pelecehan AG: Mending Gue Tindak Si David
Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu memilih untuk menganiaya David, putra petinggi GP Ansor.
Editor:
Sesri
IST
Shane Lukas Rotua teman Mario Dandy Satriyo yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
( Tribunpekanbaru.com /TribunJakarta.com)
Baca Juga
| Ikut Terjaring OTT KPK, Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung Merah Putih |
|
|---|
| Respon Gibran Soal Budi Arie Mau Masuk Gerindra: Memang Harus Menginduk ke Presiden |
|
|---|
| Curhat Ahmad Sahroni Ketika Rumahnya Dijarah: Terjatuh dari Plafon, Klaim Tidak Korupsi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 112 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.8 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 104-105 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/shane-lukas-rotua.jpg)