Kapolri Tegaskan Bawahan Harus Berani Menolak Jika Perintah Atasan Salah , Jika Perlu Ingatkan
Kapolri tegas meminta bawah harus berani menolak jika perintah atasan salah . Jika perlu diingatkan . ia meminta agar kembali perbaiki citra polisi
Pasal 7 Ayat (3) huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Sigit pun menekankan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi dalam segala aspek.
Sebagaimana diketahui, selama lebih dari setengah tahun terakhir publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo atas kasus tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.
Putusan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena keempatnya mengajukan banding.
Hanya putusan Richard Eliezer yang sudah inkrah lantaran Kejaksaan Agung tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
Sementara, di kasus lain, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Kasus itu hingga kini masih bergulir di meja hijau. (*)
| Ustaz Derry Sebut Ammar Zoni Sudah Tobat dari Narkoba, Tapi Kecewa Perlakuan Bak Kartel |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Balita Ditemukan Meninggal Dekat Gardu Listrik: PLN Angkat Bicara |
|
|---|
| 'Tunggu Ayah Nak' Sesal Tangis Agung, Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Sumsel |
|
|---|
| Drama di Kemenkeu: Ajudan Minta Wartawan Pergi, Purbaya Langsung Tegur |
|
|---|
| Kuasa Hukum Kecewa: Ammar Zoni Dirantai Bak Teroris Hanya Karena 1 Linting Ganja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.