Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LPSK Hentikan Status Terlindung Richard Eliezer , Begini Kata Polri Soal Keamanan Bharada E

LPSK mengambil keputusan menghentikan status terlindung Richard Eliezer . Meski demikian Polri sampaikan hal penting ini

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi angkat bicara terkait dengan lepasnya pelindungan LPSK terhadap Richard Eliezer .

Seperti diketahui , bahwa LPSK telah menghentikan status terlindung dari Richard Eliezer . Keputusan tersebut diambil LPSK karena menjadi narasumber acara di Kompas TV saat mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Keputusan LPSK tersebut kemudian bergulir panjang hingga menjadi pembicaraan massif dan tentu saja menjadi pertanyaan bagaimana dnegan perlindungan Richard .

Nah , terkait dengan penghentian perlindungan LPSK , Polri memberikan komentarnya soal keamanan Ricahrd Eliezer.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan tetap memberikan perlindungan dan memastikan keamanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu meskipun LPSK resmi menghentikan status terlindung dari Richard Eliezer.

"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik (penyidikan), penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjen Pas," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Adapun alasan LPSK mencabut status terlindung Richard karena menjadi narasumber acara di Kompas TV saat mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Diketahui, saat ini Richard telah menjadi warga binaan dan sedang menjalani vonis pidananya selama 1,5 tahun.

Lebih lanjut, Dedi juga membeberkan kondisi terkini dari Richard. Menurutnya, saat ini Richard dalam keadaan sehat.

"Alhamdullilah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik," ujar Dedi.

Terkait LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebelumnya menyatakan pihaknya sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat (9/3/2023).

Rosi pun meminta LPSK tidak mengkambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved