Dinilai Merusak Usaha UMKM, Pemerintah Berencana Melarang Penjualan Barang Bekas atau Thrifting
Pemerintah berencana mengeluarkan larangan menjual barang bekas atau thrifting demi menjaga usaha UMKM.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah berencana mengeluarkan larangan menjual barang bekas atau thrifting demi menjaga usaha UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.
Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batikk sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.
"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.
"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.
Dari contoh tersebut, ia mengatakan UMKM memiliki resiliensi yang luar biasa. Teten menegaskan bagaimana nasib para pedagang thrifting ini jangan dijadikan sebagai alasan tidak melarang impor barang bekas untuk diperjualbelikan lagi.
"Jangan itu dipakai sebagai suatu alasan untuk membenarkan praktik ilegal ini. Itu justru malah yang terambil sebagian besar dari sektor produksinya (UMKM)," ujar Teten.
Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
SUMBER: https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/03/14/thrifting-dilarang-pedagang-bisa-jualan-komoditas-lain.
( Tribunpekanbaru.com )
| Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Pembinaan UMKM Lewat Pelatihan dan Fasilitasi Pameran |
|
|---|
| Workshop Kemenparekraf Ajarkan Pelaku Ekraf Siak Pahami Strategi Pemasaran Modern |
|
|---|
| IBTPI Pekanbaru Dorong Transformasi, Desa Kualu Nenas Kampar Masuki Era Baru UMKM Digital |
|
|---|
| Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Jadi Motivasi untuk UMKM Terus Bertumbuh di Era Digital |
|
|---|
| Ritel Modern di Siak Belum Akomodir Produk Lokal, Bupati Afni Terapkan Moratorium Izin Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/arti-thrifting-dan-arti-thrift-shop.jpg)