Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Partai Buruh Ajak Masyarakat Tolak Parpol Pendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja di Pemilu 2024

Ajakan untuk tidak memilih partai yang mendukung disahkannya Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menggema.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Partai Buruh Ajak Masyarakat Tolak Parpol Pendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja di Pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ajakan untuk tidak memilih partai yang mendukung disahkannya Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menggema.

Partai Buruh akan mengampanyekan ajakan itu kepada masyarakat, agar tidak memilih Parpol yang mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Silahkan aja kalau parpol yang ada masih pede ya bahwa ini hanya main-main. Dulu belum ada Partai Buruh. Sekarang sudah ada Partai Buruh, partainya kelas pekerja," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (15/3/2023).

"Kita akan kampanyekan itu. Dan itu sah-sah saja," sambung Said.

Terkait hal itu, Said meyampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI agar tidak marah-marah kepadanya karena melakukan kampanye itu.

"Dan tolong Wakil Ketua DPR jangan marah-marah lagi sama saya ketika saya mengatakan, jangan pilih calon presiden yang pro omnibus law," tegasnya.

Menurut Said, nantinya rakyat juga akan mengetahui dengan sendirinya sosok pemimpin yang pro disahkannya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tentu kawan-kawan tahu siapa nanti pemimpin yang pro omnibus law. Jangan saling mencampuri partai maksud saya. Silahkan Anda pro omnibus law, kami Partai Buruh anti omnibus Law Ciptaker," ungkapnya.

"Nanti akan terlihat partai mana yang pro omnibus law, fraksi mana. Dan nanti akan terlihat siapa calon presiden yang pro omnibus law. Jadi jangan marah-marah ke saya," sambungnya.

Kemudian, Said menuturkan, kampanye seperti itu merupakan hak politik Partai Buruh untuk menyampaikannya mewakili konstituen kelas pekerja.

Sementara itu, Said mengatakan, dua parpol yang tidak setuju UU Omnibus Law ini disahkan nantinya perlu diuji kejujurannya.

"Terhadap dua parpol yang tidak setuju Omnibus Law untuk disahkan akan kita uji, apakah mereka bersedia nanti menjadi saksi fakta di dalam persidangan, di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

"Kalau tidak bersedia itu berarti hanya lipservice. Kita akan jelaskan kepada rakyat bahwa ini partai hanya lipservice aja nolak omnibus law," sambung Said Iqbal.

Oleh karena itu, kata Said, saat ini rakyat bisa menyampaikan aspirasinya melalui Partai Buruh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved