Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhu

Tawarkan Senapan Angin Hasil Curian, Pria di Inhu Diringkus Polisi di Rumahnya

Pria di Inhu dibekuk anggota Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena melakukan pencurian di rumah warga

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pria di Inhu berinisial AS (27) saat diamankan aparat Polres Inhu karena melakukan pencurian di rumah warga. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pria di Inhu dibekuk anggota Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena melakukan pencurian di rumah warga.

Pria di Inhu berinisial AS alias Adi (27) itu diamankan di rumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat Sabtu (11/3/2023), pukul 13.30 WIB.

Pria di Inhu pelaku Curat itu dibekuk oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.

Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga hasil curiannya.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (17/3/2023) pagi membenarkan diamankannya seorang pelaku Curat di rumah warga.

Korbannya bernama Riski Arfizal (28), warga Dusun Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.

Aksi Curat itu diketahui pertama kali oleh istri korban, Rika Ariska (28), Jumat (24/3/2023) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketika itu Rika yang menjadi saksi dalam kasus ini datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah korban yang masih dalam proses pembangunan atau finishing untuk mematikan lampu.

Ketika masuk lewat pintu depan, Rika sudah mulai curiga ketika melihat steling yang biasa digunakan tukang untuk bekerja pada ketinggian sudah bergeser dari tempat semula.

Rika langsung masuk ke dalam sebuah kamar yang digunakan menyimpan sejumlah perabotan rumah tangga.

Benar saja, barang-barang milik korban telah hilang.

Seperti 1 buah kuali, beberapa buah sendok, beberapa buah garpu, 2 lusin gelas, 2 lusin piring, beberapa buah lampu LED.

Satu pucuk senapan angin, 1 unit mesin pompa air merek sanyo, 1 buah jemuran stainless dan 1 unit magigcom.

Rika langsung menyampaikan hal itu pada korban, kemudian korban datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan mengintruksikan tim opsnal untuk turun kelapangan guna penyelidikan.

Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menawarkan dan hendak menjual barang-barang milik korban.

Barang yang ditawarkan itu berupa 1 pucuk senapan angin kepada sejumlah warga, termasuk pada korban.

Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki laki yang menguasi dan menawarkan barang berupa 1 pucuk senapan angin.

Laki-laki tersebut mengaku bernama JN alias Jal. Dia suruh menjual senapan angin seharga Rp 600 ribu serta sejumlah perabotan rumah tangga oleh AS alias Adi.

Selanjutnya, tim memburu AS alias Adi, sekitar pukul 13.30 WIB, AS alias Adi berhasil diamankan di rumahnya.

Pada tim, Adi mengaku telah mencuri sejumlah barang-barang di rumah korban.

Tim juga mengamankan sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian yang belum sempat dijualnya.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved