Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buntut Larangan Impor Barang Bekas, Pemerintah Bakal Tindak Bisnis Thrifting

Pemerintah melarang pembelian barang bekas impor, dan larangan itu juga berlaku untuk penjualannya, atau membeli barang bekas ipor untuk dijual

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Buntut Larangan Impor Barang Bekas, Pemerintah Bakal Tindak Bisnis Thrifting. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah melarang pembelian barang bekas impor, dan larangan itu juga berlaku untuk penjualannya, atau membeli barang bekas ipor untuk dijual kembali.

Kegiatan ini lazim dikenal dengan istilah thrifting.

Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia pun meminta agar bisnis tersebut ditelusuri karena sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan.

Selain mengganggu industri, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyebut pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terpukul oleh thrifting ini.

Larangan terkait impor barang bekas ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.

Menyikapi hal ini, KemenKopUKM mendorong berbagai hal agar thrifting bisa dihentikan, salah satunya berkoordinasi dengan para e-commerce agar mencabut produk barang bekas impor yang diperjualbelikan.

Selain KemenKopUKM, ada Kementerian Perdagangan yang juga menjalani amanat Jokowi tersebut. Terbaru, Kemendag mememusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Tidak Sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut thrifting baju bekas impor tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Di tengah gerakan kita untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk dalam negeri, ada penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil dan sejenisnya," kata Teten di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

"Ini kan ilegal. Menurut saya, sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujarnya melanjutkan.

Teten berujar, barang-barang bekas impor ini juga dapat menggerus lapangan kerja. Tak hanya itu, ada juga dampak kesehatan yang bisa juga terjadi pada para konsumennya.

"Lapangan kerja akan tegerus oleh impor barang-barang bekas ini. Ada juga dampak kesehatan," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved