Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buntut Larangan Impor Barang Bekas, Pemerintah Bakal Tindak Bisnis Thrifting

Pemerintah melarang pembelian barang bekas impor, dan larangan itu juga berlaku untuk penjualannya, atau membeli barang bekas ipor untuk dijual

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Buntut Larangan Impor Barang Bekas, Pemerintah Bakal Tindak Bisnis Thrifting. 

"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.

"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.

Konten Kreator Thrift Juga Ditindak

Tim Ahli Stafsus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Aldi Abidin mengatakan, mengatakan para konten kreator yang mempromosikan kegiatan jual beli pakaian bekas impor juga harus ditindak.

"Ini kan sebenarnya karena barangnya ilegal, promosinya juga ilegal. Jadi, permasalahannya adalah kita bisa search sekarang, di media sosial itu banyak konten kreator yang ikutin keseharian seperti hidden gem barang bekas impor. Hidden gem bongkar bal produk impor. Harapannya, kita selain tutup yang jualan, kita juga tutup konten kreator yang promosin ini," kata Aldi.

Ia berujar, apabila bisa menghentikan promosi dari para content creator ini, demand (permintaan) akan pakaian bekas impor bisa terhenti.

"Kalau ada demand-nya, pasti ini supply ada terus. Bagaimana cara tutup demand-nya? Kita menghentikan promosi-promosi itu. Hal itu saya rasa bukan hal yang sulit karena algoritmanya pasti mereka bikin judul yang ada kata thrifting, barang bekas, bal, dan lain-lain," ujar Aldi.

Teten Tawarkan Alternatif

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.

"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.

"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.

Polri Koordinasi dengan Kemendag Soal Penindakan Bisnis Thrifting

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved