Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buntut Larangan Impor Barang Bekas, Pemerintah Bakal Tindak Bisnis Thrifting

Pemerintah melarang pembelian barang bekas impor, dan larangan itu juga berlaku untuk penjualannya, atau membeli barang bekas ipor untuk dijual

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Buntut Larangan Impor Barang Bekas, Pemerintah Bakal Tindak Bisnis Thrifting. 

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait bisnis thrifting alias pakaian bekas impor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan koordinasi dengan Kemendag dilakukan pihaknya pada Selasa (14/3/2023) kemarin.

"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan, Selasa (14/3/2023).

Selain dengan Kemendag, Polri akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai.

Upaya tersebut, lanjut Ramadhan, akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas.

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," jelasnya.

Mendag Zulhas Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Zulhas pada Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas.

Pemusnahan ini, disebut Zulhas, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, ia mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

SUMBER: https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/03/19/pemerintah-soroti-thrifting-e-commerce-diminta-cabut-produk-konten-kreator-bakal-ditindak?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved