Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

2 Petinggi PT AA Terdakwa Suap HGU Pada Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau Tunggu Vonis Hakim

Dua petinggi PT AA terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit terhadap Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau tunggu vonis hakim.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Dua petinggi PT AA terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit terhadap Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau tunggu vonis hakim. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua petinggi PT Adimulia Agrolestari (AA), terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit terhadap Bupati Kuansing Andi Putra dan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, saat ini menunggu vonis hakim.

Kedua pesakitan itu adalah Komisaris PT AA, Frank Wijaya dan General Manager, Sudarso. Mereka sedang mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kedua terdakwa tinggal menunggu pembacaan isi putusan (vonis) dari majelis hakim," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH, Senin (20/3/2033).

Lanjut dia, sesuai jadwalnya, sidang pembacaan vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/3/2023) mendatang.

"Akhir bulan (Maret) kalau tidak ada halangan, dibacakan putusan kedua terdakwa," bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris sekaligus pemegang saham PT AA, Frank Wijaya dengan hukuman penjara 3 tahun 3 bulan.

JPU KPK menilai Frank Wijaya terbukti bersalah memberi suap dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir.

Tuntutan dibacakan JPU KPK, Rio Fandi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuli Arta Pujoyotama, Rabu (8/3/2023).

Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuh hukuman pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 3 bulan penjara," katanya.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Frank Wijaya yang mengikuti sidang secara video conference ini, membayar denda Rp250 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain Frank Wijaya, JPU KPK juga menuntut mantan General Manager PT AA, Sudarso, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Ditambah denda Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Diketahui, ini merupakan hukuman kedua yang diterima Sudarso. Sebelumnya, dia juga sudah menjalani sidang bersama mantan Bupati Kuansing Andi Putra dan juga dinyatakan bersalah oleh hakim.

JPU dalam amar tuntutannya menyebut, perbuatan kedua terdakwa memberi suap kepada Andi Putra dan M Syahrir agar mempermudah pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.

Dalam dakwaan JPU KPK diungkap, uang suap diserahkan pada 2 dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved