Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

2 Petinggi PT AA Terdakwa Suap HGU Pada Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau Tunggu Vonis Hakim

Dua petinggi PT AA terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit terhadap Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau tunggu vonis hakim.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Dua petinggi PT AA terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit terhadap Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau tunggu vonis hakim. 

Lalu M Syahrir yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso. Ketika itu, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi ia meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap. Pertama, kepada terdakwa diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved