Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

2 Petinggi PT AA Terdakwa Suap HGU Pada Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau Tunggu Vonis Hakim

Dua petinggi PT AA terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit terhadap Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau tunggu vonis hakim.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Dua petinggi PT AA terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit terhadap Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau tunggu vonis hakim. 

Selanjutnya Sudarso menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Atas penyampaian tersebut M Syahrir meminta Sudarso agar memberikan uang Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

Muhammad Syahrir juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40 persen sampai 60 persen dari jumlah Rp3,5 miliar. Atas permintaan tersebut, Sudarso menyampaikan akan melaporkannya kepada Frank Wijaya.

Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan uang tersebut kepada terdakwa Frank Wijaya, yang kemudian menyetujuinya.

Selanjutnya terdakwa Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman alias Koko membawa uang sebesar SGD150.000 dari brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi ke kantor PT Adimulia Agrolestari Pekanbaru untuk diserahkan kepada Sudarso.

Setelah Rudy Ngadiman tiba ternyata Sudarso tidak berada di tempat, sehingga dia menginformasikan kepada terdakwa Frank Wijaya bahwa Sudarso tidak berada di kantor PT Adimulia Agrolestarsi Pekanbaru.

Atas informasi tersebut terdakwa Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman Alias menitipkan uang SGD150.000 kepada Syahlevi Andra dan dan menyerahkannya kepada Sudarso.

Selanjutnya Syahlevi Andra mendatangi rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan menyerahkan uang SGD150.000 tersebut kepada Sudarso.

Dari jumlah uang yang diberikan, Sudarso mengambil SGD112.000 untuk diserahkan kepada Mihammad Syahrir sedangkan sisanya sebesar SGD38.000 untuk kepentingan lainnya.

Pada 29 Agustus 2021, Sudarso melakukan pertemuan dengan M Syahrir di rumah dinasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrir menyampaikan agar Sudarso menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinasnya. Sudarso tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

Pada 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Sudarso datang ke rumah dinas M Syahrir, menyerahkan uang sejumlah SGD112.000 . Uang itu diterima langsung oleh M Syahrir.

Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, M Syahrir mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri diantaranya oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarsi dan Syahlevi Andra.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada 2 Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved