Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AG Akan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan David Lebih Dulu Dibanding Mario Dandy dan Shane

Pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AG anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17) segera menjalani persidangan.

Berkas perkara AG yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah dinyatakan lengkap berkas AG beserta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).

AG akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19).

Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Sudah Bisa Terima Perintah Sederhana, Beginilah Kondisi Terbaru David Korban Mario Dandy

Baca juga: Video Penganiayaan David Ternyata Sempat Dikirim Mario Dandy Pada 3 Orang Setelah Kejadian

Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.

Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.

Kajati Tawarkan Jalan Damai AG-David

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap David

Hal tersebut disampaikan Reda karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved