PHR Tegaskan Pekerja Bisa Lakukan Penghentian Kerja Segera Jika Dirasa Tak Aman
PHR menegaskan pekerja di lapangan bisa melakukan Stop Work Authority (SWA) atau menghentikan proses pekerjaan yang berlangsung jika dirasa tidak aman
Ditambahkan Rudi, PHR secara terus menerus melakukan komunikasi dan edukasi.
Terkait kebijakan SWA dengan kejelasan tentang apa yang merupakan definisi dan batasan bahaya yang laik untuk penghentian pekerjaan dan kepastian tidak ada konsekuensi negatif untuk melakukannya, baik dari perusahaan ataupun rekan kerja.
“Tidak peduli apakah itu pekerjaan dua orang atau pekerjaan 100 orang, jika ada sesuatu yang mereka tidak nyaman," katanya.
" Apakah itu (dari) sudut pandang keselamatan atau pemahaman tentang pekerjaan secara umum, setiap karyawan memiliki hak untuk melakukan penghentian kerja dan segera menghubungi atasan,” lanjutnya.
“Pesan kami selalu bahwa, jika ragu, hentikan pekerjaan tersebut dan tinjau ulang,” imbuhnya.
Tentang PHR WK Rokan
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.
Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal.
PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.
Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).
WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina.
Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan. (*/adv)
| Kunci Jawaban Halaman 134 135 136 Informatika Kelas 7 SMP/MTs, Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi |
|
|---|
| Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 130-131 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Aktivitas 2 Coba Enkripsi dengan Tools |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 129 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Aktivitas 5.4 Coba Enkripsi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 126 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Aktivitas Tanpa Bimbingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gathering-station-wk-rokan.jpg)