Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Kini Kampar Dipimpin Duet Penjabat Setelah Azwan Dilantik Jadi Pj Sekretaris Daerah

Penjabat Bupati Kampar, Kamsol melantik Azwan menjadi Penjabat Sekretaris Daerah, yang sebelumnya Plt Sekda

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pj Bupati Kampar Kamsol meneken berita acara pelantikan Pj Sekda Azwan, Jumat (24/3/2023). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar, Kamsol melantik Azwan menjadi Penjabat Sekretaris Daerah, Jumat (24/3/2023).

Azwan diangkat dari sebelumnya sudah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Sekda. Ia ditunjuk menjadi Plt Sekda pada Rabu (15/3/2023).

Kini Kampar dipimpin duet Penjabat. Bupati dan Sekretaris sama-sama berstatus Penjabat.

Meski sementara, penjabat memiliki tugas dan kewenangan pejabat definitif.

Pj Bupati sebagai Kepala Pemerintahan. Sedangkan Pj Sekda sebagai jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kampar.

Pengangkatan Azwan yang juga Asisten III Sekretariat Daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.821.2.387/III/2023.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Balai Rumah Dinas Bupati Kampar. Dipimpin langsung oleh Kamsol.

Azwan menggantikan Yusri yang didemosi menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Yusri telah memenuhi masa jabatan lima tahun tanpa perpanjangan.

Prosesi itu disaksikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Riau, Masrul Kasmy dan Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintahan, Hukum dan SDM, Yurnalis Basri.

Selain itu, turut dihadiri Dandim 0313/KPR, Letkol Arh. Mulyadi dan Kepala Kemenang Kampar, Ahmad Fuadi.

Kamsol menekankan beberapa hal kepada Pj. Sekda. Ia meminta Azwan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) secara baik.

Selain itu terkait Tenaga Harian Lepas (THL). Kamsol meminta evaluasi dan seleksi dilakukan dengan baik.

"Tidak ada istilah penambahan THL lagi, hal ini sesuai dengan arahan dari KemenPAN-RB," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved