Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dua Gugatan Bacalon DPD RI Dikabulkan Bawaslu Riau, Diberi Waktu Perbaikan Syarat Dukungan

Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengatakan mediasi dilakukan secara tertutup dan hasilnya diberikan waktu perbaikan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes
Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono mengatakan Bawaslu Riau mengabulkan gugatan dua Bacalon anggota DPD RI daerah pemilihan Riau yang tak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan pertama 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengabulkan gugatan dua bakal calon (Bacalon) Anggota DPD RI daerah pemilihan Riau yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan pertama melakukan gugatan.

Dua Bacalon tersebut Ichwanul Ihsan dan Maimunah mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau.

Menindaklanjuti itu, Bawaslu Riau melakukan mediasi dengan kedua penggugat.

Sidang media pertama untuk Ichwanul Ihsan diputuskan diberikan waktu 24 untuk perbaikan syarat minimal dukungan.

Sidang mediasi kedua untuk Maimunah juga dikabulkan gugatan dengan memberikan waktu perbaikan juga kepada Bacalon tersebut.

Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengatakan mediasi dilakukan secara tertutup dan hasilnya diberikan waktu perbaikan.

"Para pihak menyepakati di sini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon Ichwanul Ihsan selama 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan. Itu berlaku sejak akses Silon dibuka KPU RI, bisa saja besok atau lusa,"ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan Bawaslu Riau dengan Ichwanul Ihsan dan Maimunah, maka pemohon diizinkan memasukkan berkas yang baru.

Sebelumnya, Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi, mengatakan dari 31 Balon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang berlangsung dari tanggal 2-11 Maret 2023.

Hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau.

Setelah dilakukan, vermin perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12-21 Maret 2023, terdapat empat Balon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam aturan, ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Keempat Balon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam Bacalon yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia menjelaskan, Balon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno itu, bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret-8 April 2023.

"Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved