Berita Riau
Dua Gugatan Bacalon DPD RI Dikabulkan Bawaslu Riau, Diberi Waktu Perbaikan Syarat Dukungan
Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengatakan mediasi dilakukan secara tertutup dan hasilnya diberikan waktu perbaikan
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengabulkan gugatan dua bakal calon (Bacalon) Anggota DPD RI daerah pemilihan Riau yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan pertama melakukan gugatan.
Dua Bacalon tersebut Ichwanul Ihsan dan Maimunah mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau.
Menindaklanjuti itu, Bawaslu Riau melakukan mediasi dengan kedua penggugat.
Sidang media pertama untuk Ichwanul Ihsan diputuskan diberikan waktu 24 untuk perbaikan syarat minimal dukungan.
Sidang mediasi kedua untuk Maimunah juga dikabulkan gugatan dengan memberikan waktu perbaikan juga kepada Bacalon tersebut.
Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengatakan mediasi dilakukan secara tertutup dan hasilnya diberikan waktu perbaikan.
"Para pihak menyepakati di sini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon Ichwanul Ihsan selama 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan. Itu berlaku sejak akses Silon dibuka KPU RI, bisa saja besok atau lusa,"ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan Bawaslu Riau dengan Ichwanul Ihsan dan Maimunah, maka pemohon diizinkan memasukkan berkas yang baru.
Sebelumnya, Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi, mengatakan dari 31 Balon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang berlangsung dari tanggal 2-11 Maret 2023.
Hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau.
Setelah dilakukan, vermin perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12-21 Maret 2023, terdapat empat Balon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam aturan, ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Keempat Balon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam Bacalon yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Ia menjelaskan, Balon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno itu, bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret-8 April 2023.
"Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
![]() |
---|
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.