Tipu Ratusan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Syafaah Ingi Cari Untung
Dari pengakuan tersangka, uang keuntungan itu dibelikan rumah, mobil tanah hingga barang-barang lain.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar
Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.
Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.
"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.
| Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Raih Penghargaan Bandara Terbaik Nasional |
|
|---|
| Bangunan 3 Lantai Seharga Rp 900 Juta Sudah Berdiri, Warga Klaten Ternyata Ditipu Surat Tanah Palsu |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Minta Pemko Siapkan Porsi Anggaran Penanganan Banjir Lebih Besar di 2026 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Halaman 73 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Refleksi Proyek Belajar |
|
|---|
| Kronologi 3 Orang Disekap di Pondok Aren, Diculik Saat Transaksi Beli Mobil, Korbannya Pasutri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.