Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bangunan 3 Lantai Seharga Rp 900 Juta Sudah Berdiri, Warga Klaten Ternyata Ditipu Surat Tanah Palsu

Bangunan tiga lantai senilai Rp 900 juta berdiri megah, rencananya akan dijadikan kafe dan restoran.

Editor: Muhammad Ridho
TribunJogja/Ahmad Syarifudin
KASUS PENIPUAN TANAH - Polda DIY menangkap TPS alias KRT WD (60) pria awal Kraton Yogyakarta yang diduga menipu warga Klaten berkedok surat kekancingan pemanfaatan Sultan Ground palsu. Modusnya dengan mengaku sebagai keturunan HB VII. Bangunan Rp 900 juta telanjur didirikan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib apes dialami seorang warga asal Klaten Jawa Tengah.

Ia tertipu surat kekancingan palsu (surat izin pemanfaatan tanah) yang dilakukan oleh pria 60 tahun asal Kraton Yogyakarta.

Padahal bangunan Rp 900 juta sudah berdiri megah.

Aksi penipuan berkedok surat kekancingan palsu ini dibongkar Direskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelakunya adalah RM TPS alias KRT WD.

Dalam aksinya, ia mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII.

Kemudian ia meyakinkan warga Klaten berinisial A (25) untuk mengelola sebidang tanah Sultan Ground (SG) di Tanjungsari, Gunungkidul. 

Tanah seluas 60 meter persegi itu berada di lokasi strategis, menghadap langsung ke laut. 

Korban pun tergiur dan kemudian surat kekancingan palsu pun berpindah tangan. 

Bangunan tiga lantai senilai Rp 900 juta berdiri megah, rencananya akan dijadikan kafe dan restoran.

"Korban sudah setor Rp 10 juta untuk kekancingan. Tapi kerugiannya jauh lebih besar karena bangunan sudah berdiri," ujar AKBP Tri Panungko, Wadir Reskrimum Polda DIY, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).

Padahal, tanah SG tersebut telah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. 

Berdasarkan UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018, izin pemanfaatan hanya bisa dikeluarkan oleh Kawedanan Panitikismo.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 32 menyebutkan bahwa tanah Kasultanan dan Kadipaten merupakan tanah milik (eigendom) yang dikuasai langsung oleh Kraton dan Kadipaten, dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur DIY.

Sedangkan pada Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten, secara teknis bagaimana tanah Kasultanan dan Kadipaten dapat  dimanfaatkan oleh masyarakat atau pihak ketiga tapi dengan beberapa poin penting sebagai berikut: 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved