Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tipu Ratusan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Syafaah Ingi Cari Untung

Dari pengakuan tersangka, uang keuntungan itu dibelikan rumah, mobil tanah hingga barang-barang lain.

pixabay
Ilustrasi. Pria yang telah menipua gadis dnegan melarikan sepeda motor dan handphone 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi mengungkap motif pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menerangkan motifnya untuk mencari keuntungan.

"Motifnya mencari keuntungan (uang)," kata Joko kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Joko mengatakan pasangan suami-istri (pasutri), Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda selaku pemilik travel tersebut menggunakan keuntungan itu untuk membeli aset.

Dari pengakuan tersangka, uang keuntungan itu dibelikan rumah, mobil tanah hingga barang-barang lain.

Meski begitu, Joko mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka terkait hal tersebut.

"Kami masih dalami lagi keterangannya, kami tak terpaku pada keterangan tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. 

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved