Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya, Pria di Lampung Racuni Istri hingga Tewas

BP tega merencanakan pembunuhan untuk menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya

Editor: Sesri
pixabay
ILUSTRASI suami bunuh istri 

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved