Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Partai Prima Riau Jalani Verifikasi Administrasi, Ini Harapan Pengurus

Partai Prima Riau tuntas menjalani proses verifikasi administrasi setelah diputuskan sebelumnya oleh KPU untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
DPD Prima Riau Edi Syarifuddin menyambut baik langkah KPU yang melakukan verifikasi administrasi ulang. 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Partai Prima Riau akhirnya tuntas menjalani proses verifikasi administrasi setelah diputuskan sebelumnya oleh KPU untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang. Pengurus di Riau menyambut baik.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prima Riau Edi Syarifuddin menyambut baik langkah KPU yang melakukan verifikasi administrasi tersebut, sehingga partainya bisa berpeluang ikut di perhelatan pemilu mendatang.

"Mudah-mudahan kita dinyatakan sebagai Peserta Pemilu 2024,"ujar Edi Syarifuddin.

Edi Syarifuddin menambahkan, Partai Prima menjadi alternatif koridor demokrasi untuk penyaluran aspirasi politik yang lebih sehat.

"Semoga bisa menjadi wadah rakyat untuk penyaluran politik yang lebih sehat,"ujar Edi Syarifuddin.

Pihaknya berharap verifikasi yang dilakukan di Siak dan Dumai ini datanya lengkap dan lengkap data yang dibutuhkan.

"Kalau misalnya belum tuntas, masih ada waktu besok untuk dilengkapi,"ujar Edi Syarifuddin.

Partai Prima yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen keikutsertaan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 mulai di-verifikasi administrasi di masing-masing daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir mengatakan di Riau, Kepengurusan Partai Prima akan di-verifikasi administrasi (vermin) khususnya dua kota dan kabupaten, Dumai dan Siak.

"Terhadap keanggotaan, kepengurusan itu ada di Dumai dan Siak, kami kirimkan ke pusat datanya, mereka yang verifikasi," jelas Ilham Yasir

Sebelumnya, Partai Prima yang dinyatakan tidak lolos sejak pendaftaran memang tidak dilakukan verifikasi administrasi.

"Di Riau malah belum vermin waktu itu, ketika itu kan di saat pendaftaran kejadiannya. Tak memenuhi syarat, maka tak turun ke bawah. Masih proses administrasi makanya tak kami turun kan waktu itu," jelas Ilham.

Terkini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam putusan 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Riau.

"Sekarang sudah ada keputusan Bawaslu, kami kerjakan. Hari ini baru mulai sampai besok," ujar Ilham.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved